Saat Ini, pandemi Covid-19 masih terus terjadi di dunia, termasuk Indonesia, yang juga didera gelombang kedua pandemi. Situasi ini tentunya menekan sektor ekonomi, termasuk sektor keuangan di dalam negeri. Di tengah pandemi Covid-19 yang masih terus dikendalikan oleh pemerintah, fungsi intermediasi perbankan mulai tumbuh positif meskipun belum kuat, OJK mencatat kredit perbankan pada Juni 2021 meningkat sebesar Rp 67,39 triliun dan telah tumbuh sebesar 0,59% (yoy) atau 1,83% (ytd) menjadi Rp 5.581,8 triliun. Ini meneruskan tren perbaikan selama empat bulan terakhir seiring berjalannya stimulus pemerintah, OJK, dan otoritas terkait lainnya. Perbaikan ini didorong oleh mulai membaiknya permintaan kredit seiring dengan berlanjutnya pemulihan kinerja dan aktivitas korporasi, rumah tangga dan UMKM. Dengan adanya PPKM Level 3 dan 4 di Juli dan Agustus ini, kemungkinan akan memberi tekanan kepada sektor riil yang berdampak pada permintaan kredit di kuartal II-2021. Dengan menurunnya angka kasus positif harian diikuti pelonggaran PPKM secara bertahap, maka permintaan kredit akan meningkat kembali seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat dan pembukaan kembali berbagai aktivitas ekonomi.[2]
Menurut BPS (Badan Pusat Statistik) pada sektor asuransi dan sektor jasa keuangan mengalami minus hingga 10,3 % secara tahunan pada kuartal II/2020 sebelum tumbuh kembali sebesar 2,59% pada kuartal III/2020. Dalam analisinya S&P Global Ratings menyebutkan bahwa dunia perbangkan di Indonesia akan pulih pada tahun 2023.[3]
OJK bersama dengan pemerintah dan Bank Indonesia bahu membahu bersinergi mengeluarkan serangkaian kebijakan extraordinary, preemptive dan forward looking untuk memitigasi dampak pandemi Covid-19 di tahun 2020 dan 2021 ini, di antaranya:
Untuk meredam volatilitas di pasar modal, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan stabilisasi pasar di pasar modal untuk menjaga sentimen pasar, di antaranya:
- Pelarangan short selling untuk sementara waktu
- Asymmetric auto rejection & trading halt 30 menit untuk penurunan sebesar 5%.
- Buyback saham tanpa melalui RUPS oleh emiten yang memenuhi persyaratan tertentu.
- OJK juga mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit (POJK 11/2020, yang diperpanjang dengan POJK No. 48/2020, untuk memberikan ruang bagi perbankan dan sektor riil memiliki ketahanan dalam menghadapi dampak pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19.[2]
Dengan bantuan Pemerintah, OJK, dan otoritas lainnya, kondisi perekonomian Indonesia khususnya perbankan setidaknya dapat berjalan lebih baik dibandingkan dengan krisis ekonomi tahun 1998. Melalui kebijakan yang telah ditetapkan oleh OJK, diharapkan dapat memberikan ruang bagi perbankan dan sektor riil memiliki ketahanan dalam menghadapi dampak pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19
Sumber:
1. Hamid, Edy Suandi. (2020). Perekonomian Indonesia (BMP). Tanggerang Selatan: Universitas Terbuka
2. OJK. KETUA OJK UNGKAP KONDISI SEKTOR KEUANGAN TERKINI SAAT PANDEMI. Diakses melalui KETUA OJK UNGKAP KONDISI SEKTOR KEUANGAN TERKINI SAAT PANDEMI
3. Kompasiana. Kondisi Perbankan Pada Saat Pandemi Covid-19. Diakses melalui https://www.kompasiana.com/yolanda31893/60e92b7215251008cf5478c4/kondisi-perbankan-pada-saat-pandemi-covid-19

Komentar
Posting Komentar