Kemiskinan di Indonesia
![]() |
Kemiskinan masih menjadi persoalan hingga saat ini di Indonesia. Perekonomian Indonesia telah memasuki krisis sejak triwulan kedua 2020. Dua hal menjadi alasan utama di balik krisis ini. Pertama, semakin banyak populasi yang terinfeksi COVID-19 (termasuk populasi produktif). Situasi ini mengurangi kemampuan rumah tangga mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, terutama bagi rumah tangga yang terdampak langsung oleh pandemi COVID-19 ini. Kedua, pembatasan sosial yang diterapkan pemerintah membuat perekonomian tidak beroperasi 100% dari kapasitas optimalnya karena sebagian usaha harus ditutup dan sebagian pekerja terpaksa dirumahkan.[4]
Data jumlah penduduk miskin dimasa awal Pandemi Covid-19:[1]
- Persentase penduduk miskin pada Maret 2020 sebesar 9,78 persen, meningkat 0,56 persen poin terhadap September 2019 dan meningkat 0,37 persen poin terhadap Maret 2019.
- Jumlah penduduk miskin pada Maret 2020 sebesar 26,42 juta orang, meningkat 1,63 juta orang terhadap September 2019 dan meningkat 1,28 juta orang terhadap Maret 2019.
- Persentase penduduk miskin di daerah perkotaan pada September 2019 sebesar 6,56 persen, naik menjadi 7,38 persen pada Maret 2020. Sementara persentase penduduk miskin di daerah perdesaan pada September 2019 sebesar 12,60 persen, naik menjadi 12,82 persen pada Maret 2020.
- Dibanding September 2019, jumlah penduduk miskin Maret 2020 di daerah perkotaan naik sebanyak 1,3 juta orang (dari 9,86 juta orang pada September 2019 menjadi 11,16 juta orang pada Maret 2020). Sementara itu, daerah perdesaan naik sebanyak 333,9 ribu orang (dari 14,93 juta orang pada September 2019 menjadi 15,26 juta orang pada Maret 2020).
- Garis Kemiskinan pada Maret 2020 tercatat sebesar Rp454.652,-/ kapita/bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp335.793,- (73,86 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp118.859,- (26,14 persen).
- Pada Maret 2020, secara rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,66 orang anggota rumah tangga. Dengan demikian, besarnya Garis Kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata adalah sebesar Rp2.118.678,-/rumah tangga miskin/bulan.
Menurut data yang dilansir bps.go.id, jumlah penduduk miskin di Indonesia telah mencapai 10 persen dari total penduduk yang berjumlah lebih dari 270 juta jiwa. Pemerintah melalui kementerian/lembaga pun berupaya membuat berbagai program penanggulangan kemiskinan yang jumlah anggarannya cukup besar yakni mencapai lebih dari 500 triliun rupiah. Namun, program-program tersebut belum berjalan optimal, karena masih ada data rumah tangga miskin ekstrem yang tidak sesuai. Sehingga, para penerima bantuan tidak tepat sasaran. Menurut data dari BPS yang bersumber pada SUSENAS Maret 2020, wilayah yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem berjumlah 35 kabupaten dari 7 provinsi di Indonesia, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Papua Barat. Masing-masing provinsi terdapat lima kabupaten prioritas yang merupakan kantong kemiskinan ekstrem. Penyebab permasalahan penduduk miskin adalah kemampuan fiskal daerah yang rendah, konektivitas antarwilayah yang sulit, dan pendapatan masyarakat yang rendah. Pemerintah telah melakukan berbagai strategi untuk menyelesaikan masalah tersebut, di antaranya, bantuan Kartu Maluku Cerdas dan beasiswa untuk pelajar miskin, Kartu Maluku Sehat, potong pele stunting, pemberdayaan UMKM dan pembangunan prasarana.[3]
Penurunan kemiskinan ekstrem menjadi nol persen pada 2030 sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals/SDGs). Namun, Presiden Jokowi ingin menuntaskannya enam tahun lebih cepat, yaitu pada akhir 2024. Kemiskinan ekstrem didefinisikan sebagai kondisi di mana kesejahteraan masyarakat berada di bawah garis kemiskinan ekstrem--setara dengan USD1.9 PPP (purchasing power parity). Kemiskinan ekstrem diukur menggunakan "absolute poverty measure" yang konsisten antarnegara dan antarwaktu. Salah satu bentuk komitmen besar dalam menghapuskan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah tanah air adalah dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Instruksi ini merupakan langkah percepatan pemberantasan kemiskinan di Indonesia yang ditargetkan tuntas pada 2024.[5]
Kemiskinan bukanlah kodrat bawaan, tetapi harus dimaknai dan merujuk pada faktor penyebabnya. Secara umum terdapat tiga tipe faktor penyebab kemiskinan, yaitu,[2]
- Kemiskinan akibat faktor alam (natur) yang terjadi akibat kurang daya dukung dan akses terhadap sumber daya alam ataupun bencana alam serta faktor non alam,
- Kemiskinan akibat budaya (cultural poverty) yang terjadi karena faktor-faktor nilai atau budaya yang melekat pada suatu kelompok masyarakat yang tidak sesuai dengan tuntutan natur dan struktur; dan
- Kemiskinan struktural (structural poverty): terjadi akibat perbuatan manusia atau masalah struktural yang terdapat pada suatu masyarakat akibat kurang akses terhadap kesejahteraan seperti kebijakan harga, kepemilikan lahan pertanian, status pendidikan dan layanan kesehatan.
Hasil-hasil penelitian Kedeputian IPSK-LIPI menunjukkan telah ada upaya pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan di atas, namun demikian terdapat beberapa kelemahan mendasar yakni:[2]
- Paradigma penanggulangan kemiskinan cenderung mirip, mengandaikan kemiskinan sebagai akibat faktor utamanya adalah ekonomi atau kurang pendapatan,
- Pendekatan penanggulangan kemiskinan belum sepenuhnya menjadi solusi utama penyebab kemiskinan yang dihadapi oleh penduduk miskin,
- Arah kebijakan penanggulangan kemiskinan bertujuan dan/atau m-rujuk pada angka kemiskinan berdasarkan garis kebutuhan hidup atau garis kemiskinan unidimensional dan belum berpijak pada faktor yang bersumber dari dimensi natur, kultur, struktur,
- Pengukuran kemiskinan dilihat sebagai fenomena partikular,
- Penetapan kelompok sasaran berbagai program basisnya tidak sama, salah satunya dipengaruhi oleh kendala wilayah geografis yang amat luas, jumlah penduduk,
- Jenis program masih cenderung pemberian bantuan, kurang disertai oleh program-program yang sifatnya pemberdayaan dan pendampingan penduduk miskin,
- Kelembagaan penanggulangan kemiskinan bersifat top down (homogen).
Bertolak dari permasalahan pendekatan yang teridentifikasi di atas, maka ada dua rekomendasi umum dan rekomendasi khusus untuk mengurangi kemiskinan Indonesia. Rekomendasi umum yang perlu dilakukan dalam beberapa tahapan yakni: [2]
- Mengubah paradigma dan arah kebijakan penanggulangan kemiskinan,
- Memperbaiki ukuran kemiskinan,
- Mengubah cara pendataan,
- Menetapkan fokus program,
- Menyusun strategi penanggulangan kemiskinan dan penguatan kelembagaan melalui pemberdayaan dan peningkatan kapabilitas orang miskin, meningkatkan peran dan sinergi antar pemerintah daerah dan pusat, me-ningkatkan peran kelembagaan sosial, dan peran serta lembaga pendidikan tinggi sebagai intelektual dan agen perubahan.
Sumber:
- Badan Pusat Statistik. Diakses melalui Badan Pusat Statistik (bps.go.id)
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. KEMISKINAN DI INDONESIA DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA: PERSPEKTIF SOSIAL – BUDAYA. Diakses melalui KEMISKINAN DI INDONESIA DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA: PERSPEKTIF SOSIAL – BUDAYA | Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (lipi.go.id)
- Indonesia.go.id. Rp500 Triliun untuk Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem. Diakses melalui Indonesia.go.id - Rp500 Triliun untuk Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem
- Smeru Research Institute. Situasi Kemiskinan Selama Pandemi. Diakses melalui Situasi Kemiskinan Selama Pandemi | The SMERU Research Institute
- Indonesia.go.id. Mempercepat Pemberantasan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia. Diakses melalui Indonesia.go.id - Mempercepat Pemberantasan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia

Komentar
Posting Komentar